“Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar“
(Undang Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan)
Dear rekan sejawat, saat ini kita sudah memiliki Undang-undang yang memayungi profesi kita sebagai perawat. Selamat dan berjayalah perawat Indonesia. Tetapi di balik euphoria ini, sudah siapkah kita dengan konsekuensinya? Salah satunya dokumentasi asuhan keperawatan yang harus kita penuhi. Mau tidak mau harus diakui bahwa di lapangan, (kadang) pendokumentasian asuhan keperawatan belum terstandar dan terstruktur, bahkan belum tertulis. Artinya, ethic dan legal aspect praktik belum sepenuhnya terpenuhi, karena perawat tidak mendokumentasikan apa yang dilakukan atau mungkin tidak melakukan apa yang telah dituliskan. Dalam sebuah mini project yang saya lakukan pada bulan Juni sampai dengan Oktober tahun 2014 lalu, saya merasakan betapa pentingnya pendokumentasian asuhan keperawatan yang lengkap.
Beberapa waktu yang lalu (Juni-Oktober 2014) saya mengerjakan mini project audit tentang kepatuhan perawat dalam melaksanakan rekomendasi Keputusan Menteri Kesehatan nomor 279 tahun 2006 di sebuah Puskesmas di sebuah kota berkembang di pulau Jawa. Saya menilik pelaksanaan layanan kesehatan di rumah atau home-visit yang diberikan oleh perawat yang bekerja di Puskesmas tersebut. Saya tertarik untuk melihat bagaimana implementasi kegiatan perawat kesehatan masyarakat (perkesmas) sebagaimana yang dicantumkan dalam Kepmenkes no. 279/2006.
Saya tertarik untuk melakukan proyek ini karena dua hal. Pertama, di Puskesmas itu penanggungjawab (PJ) layanan home-visit menyatakan bahwa implementasi Kepmenkes 279/2006 sudah dilaksanakan tetapi belum memberikan dampak yang signifikan. Beliau menyatakan bahwa di wilayah kerjanya terdapat 34 keluarga binaan yang belum dapat dikatakan mandiri menurut sudut pandang keperawatan keluarga. Kedua, 15 dari 34 keluarga tersebut terdampak tuberculosis (TB). Di dalam Kepmenkes 279/2006, perawat yang bekerja di Puskesmas dapat dikategorikan sebagai perawat komunitas yang memiliki peran untuk menyediakan layanan keperawatan pada individu, keluarga, dan masyarakat setempat, baik dalam rentang sehat maupun yang berhadapan dengan penyakit strategis (akut maupun kronis), termasuk didalamnya TB. PJ layanan home visit di puskesmas tersebut meyakini bahwa kemandirian kesehatan sebagian besar keluarga terdampak TB itu belum mengalami peningkatan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam sebuah pembicaraan melalui telepon, penanggungjawab layanan home visit menyampaikan bahwa mayoritas keluarga binaan di wilayahnya tidak mampu melakukan pencegahan dan meningkatkan derajat kesehatan secara aktif. Beliau mengatakan bahwa implementasi kepmenkes 279/2006 mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan. Beliau menegaskan bahwa kebanyakan dari keluarga binaanya tidak mampu melakukan promosi kesehatan secara aktif. Dari titik inilah kemudian saya mengajukan proposal untuk memotret bagaimana layanan home visit yang diberikan.
Sebuah proyek mini audit kemudian saya lakukan secara remote menggunakan pendekatan retrospektif. Sejumlah dokumen yang saya asumsikan dapat menggambarkan bagaimana layanan home visit dilaksanakan. Hasil analisis terhadap dokumentasi asuhan keperawatan tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Boleh dikatakan sangat sedikit dokumentasi perawat yang dapat menggambarkan bagaimana asuhan keperawatan direncanakan, dilakukan, dan dievaluasi. Meskipun beberapa keluarga binaan dinilai perawat telah mengalami kenaikan dalam kemandirian kesehatan, namun sulit bagi saya untuk mengetahui bagaimana perawat menentukan peningkatan kemandirian tersebut.
Audit saya akhirnya berujung pada kesimpulan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk men-justifikasi perawat telah atau belum melakukan asuhan keperawatan sebagaimana yang direkomendasikan dalam Kepmenkes 279/2006.
Mungkin pengalaman saya hanya menggambarkan sedikit diantara sekian banyak fakta yang ada di layanan kesehatan di negeri ini. Juga tulisan saya dapat menggambarkan sedikit tentang pentingnya dokumentasi layanan keperawatan yang baik. Tentunya kita sebagai perawat tahu betul kontribusi dokumentasi keperawatan terhadap quality assurance layanan kesehatan. Dokumentasi yang buruk juga dapat menentukan keselamatan pasien. Namun, dokumentasi yang buruk tidak berarti para perawat yang bekerja kurang memperhatikan cara mendokumentasikan dengan baik.
Dokumentasi yang buruk dapat dimungkinkan oleh beberapa hal: kurangnya pengetahuan perawat tentang kepentingan dokumentasi keperawatan, perawat tidak menyadari pentingnya komunikasi tertulis, kurangnya waktu yang tersisa untuk mendokumentasikan asuhan keperawatan, atau karena jumlah tenaga kerja yang kurang dan tingginya beban kerja, alat pendokumentasian yang tidak efektif, dan kebijakan dan manual prosedur yang kurang jelas (Broderick & Coffey 2013; Campos 2010; Irving et al. 2006; Prideaux 2011).
Jadi kalau sudah begini, apa yang perlu diperbaiki? Tentunya banyak hal yang harus dilakukan, diantaranya upaya promosi kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan masyarakat, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya kesehatan, dan standarisasi dokumentasi keperawatan di berbagai lahan praktik. Perlu ditekankan, mekanisme pendokumentasian juga membutuhkan pembaharuan. Tidak melulu harus modern dan terkomputerisasi, tetapi harus mudah dan efisien terhadap perawat sebagai pengguna dan efisien terhadap beban kerja dan waktu yang dialokasikan untuk perawat.
Sekian ya tulisan saya kali ini, semoga menginspirasi!
Pustaka
Broderick, MC & Coffey, A 2013, ‘Person-centred care in nursing documentation’, Int J Older People Nurs, vol. 8, no. 4, Dec, pp. 309-318.
Campos, NK 2010, ‘The legalities of nursing documentation’, Nursing, vol. 40, no. 1, p. SS7.
Irving, K, Treacy, M, Scott, A, Hyde, A, Butler, M & MacNeela, P 2006, ‘Discursive practices in the documentation of patient assessments’, Journal of Advanced Nursing, vol. 53, no. 2, pp. 151-159.
Prideaux, A 2011, ‘Issues in nursing documentation and record-keeping practice’, British Journal of Nursing, vol. 20, no. 22, pp. 1450-1454.
Undang Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 2014, in PR Indonesia (ed.).